Desa Datar mendapat alokasi target sertifikat tanah sejumlah 850 bidang pada program PTSL 2019

Desa Datar mendapat alokasi target sertifikat tanah sejumlah 850 bidang pada program PTSL 2019

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan kepemilikan tanah sekarang ini. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan pada tahun 2019 ini desa datar melalui BPN mendapatkan kesempatan untuk menerima program kegiatan sertifikat masal atau yang sering disebut program PTSL. 

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan  sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam sambutannya kepala desa datar warsito pada acara sosialisasi di setiap wilayah RT selalu menekankan dan mengharapkan partisipasi masyarakat desa datar untuk mengikuti program sertifikat masal dan mensukseskan program pemerintah tersebut, karena kesempatan yang tidak selalu datang setiap tahun  dan biaya yang sangat murah dibandingkan dengan pengurusan sertifikat secara mandiri ujar beliau.

Kegiatan PTSL di Desa Datar didahului dengan pemasangan patok batas wilayah bidang tanah secara serentak dengan melibatkan unsur pemerintah desa, RT/RW, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. dan akhir bulan januari 2019 tepatnya senin, 28 Januari 2019 pihak dari BPN sudah mulai melaksanakan pengukuran tanah per blok. 

Related Posts

Komentar