Rembug Stunting dan Pemberian Makanan Tambahan Wujud aksi nyata serta Komitmen Pemerintah Desa Datar dan Lembaga Desa untuk memerangi angka stunting di Desa Datar Dihadiri langsung oleh Camat Sumbang Hermawan Novianto, SH., M.H, Kepala Desa Datar, Ketua BPD, Para Ketua Lembaga RT/RW, Kader Ke
Info Desa
Serapan Anggaran Dana Desa Tahap 1 digunakan untuk pembangunan Talud Penahan Jalan oleh Pemerintah Desa datar
Serapan Anggaran Dana Desa Tahap 1 digunakan untuk pembangunan Talud Penahan Jalan oleh Pemerintah Desa datar Kegiatan pembangunan infrastruktur di desa datar yang bersumber dari Dana Desa untuk tahap 1 sebesar 20 % di manfaatkan untuk pembangunan talud penahan jalan di wilayah rt 002 rw 001 dan rt
Website Desa Sebagai Sarana Informasi Publik Pada Era Digital
Pada era digital saat ini aktualisasi dan kecepatan dalam mendapatkan informasi adalah hal yang sangat lazim dan sangat dibutuhkan pada saat ini, pemerintah desa datar berkomitmen untuk menggunakan website desa (www.datar.sumbangkec.banyumaskab.go.id) guna keperluan sarana informasi publik. We
Tim TPK Desa Datar Menjelang Awal Sampai dengan Akhir Bulan Puasa tetap melaksanakan Kegiatan Pembangunan
Datar, Menjelang awal bulan puasa sampai dengan akhir bulan puasa tim TPK desa datar terus mengenjot pelaksanaan kegiatan pembangunan di 6 titik, proyek yang bersumber dari Dana Desa termin ke 2 sebesar 40 % terus di kebut sehingga masyarakat bisa langsung mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut,
Pembangunan Talud Sedot Dana Rp. 42.045.000
Datar - Pemerintah Desa Datar Kecamatan Sumbang, melakukan program pembangunan sarana umum bagi warga desanya. Pembangunan yang sedang dilaksanakan adalah pembuatan talud yang menghubungkan RT 03 RW 03 desa datar dengan grumbul gewok yang masuk di wilayah desa karanggintung. Kepala desa datar Warsi
Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Keuangan Desa dan Alokasinya Dengan disahkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan tentang desa mengalami perubahan secara signifikan. Dari sisi regulasi, desa (atau dengan nama lain telah diatur khusus/tersendiri) tidak lagi menjadi bagian dari UU
Menuju Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik (Good Governance)
Menuju Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik ( Good Governance ) Menurut undang undang no. 6 tahun 2014 desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan men